Rabu, 26 Desember 2012

PERNYATAAN MUI KOTA SAMARINDA TENTANG BAKSO YANG DIDUGA BERCAMPUR DENGAN DAGING BABI

 Assalaamu’alaikum Wr.Wb.
Salam silaturrahim kami sampaikan semoga senantiasa mendapat rahmat dan Hidayah dari Allah SWT.

Sehubungan dengan berita di media cetak maupun elektronik tentang masalah adanya bakso yang tercampur dengan daging babi, maka MUI Kota Samarinda menyatakan:

      1. Masyarakat kota samarinda untuk tetap tenang dan jangan terpropokasi apalagi berbuat anarkis
      2. Bagi Masyarakat yang tidak sengaja/tidak tahu telah menkonsumsi Bakso yang terindikasi tercampur daging babi secara hukum Islam tidak dikenai sangsi dosa, untuk selanjutnya agar lebih berhati-hati dalam menkonsumsi makanan
      3. Kepada para penjual makanan halal dihimbau untuk mensertifikasi Halal, agar masyarakat Muslim Kota Samarinda terhindar dari makanan haram
      4. Kepada Kepolisian Kota Samarinda/Penegak Hukum lainnya agar menindak tegas bagi para penjual makanan halal yang sengaja mencampur dengan barang haram (Babi), dan bagi penjual makanan halal yang tidak sengaja menjual barang haram agar diadakan pembinaan oleh Instansi yang terkait
      5. Dasar Hukum :
            •  Q.S. Al-Baqaroh(2):173, Q.S. Al-Maidah (5): 3, Q.S. Al-Kahfi (18): 19
            •   UU Perlindungan Konsumen No. 8 Th 1999 pasal 10 a pasal 62 ayat (1)
            •   UU no 7 1996 tentang pangan
            •  PP no 69 Th.1999 pasal 1  Huruf 5 tentang label halal
            •   Fatwa MUI Th.2000 Tentang Penetapan Produk Halal
      6. Demikian pernyataan MUI Kota Samarinda agar ditindak lanjuti oleh aparat terkait dan menjadi perhatian masyarakat Islam Kota Samarinda.
Demikian kami sampaikan, atas kerjasamanya kearah ini diucapkan terimakasih.
Wassalaamu’alaikum Wr.Wb.

HIMBAUAN MENJELANG TAHUN BARU MASEHI 2013



Assalaamu’alaikum Wr.Wb.

Salam silaturrohim kami sampaikan semoga senantiasa mendapat Rahmat, Hidayah dari Allah SWT.

Berkenanaan dengan datangnya Tahun Baru Masehi 2013,  Majelis Ulama Indonesia (M.U.I) Kota Samarinda menghimbau dan mengajak kepada Umat Islam yang berada di Kota Samarinda Untuk :

  1. Tidak berlebih-lebihan/berhura-hura dalam menyambut datangnya tahun baru Masehi 2013
  2. Tidak menyalakan petasan dan kembang api, karena dapat membahayakan dan merupakan perbuatan yang Mubadzir (sia-sia ), apabila sampai membahayakan jiwa maupun harta orang lain,  maka hukumnya menjadi harom.
  3. Seyogyanya kita untuk lebih menjaga ketenangan dan ketentraman Kota Samarinda.

Demikianlah himbauan ini di sampaikan agar dapat mematuhinya, semoga Allah SWT selalu mencurahkan barokahnya kepada kita semua. Aamin
Wassalaamu’alaikum Wr. Wb.
Samarinda, 05 Shafar 1434H
  19 Desember 2012

Kamis, 20 Desember 2012

MUI KOTA SAMARINDA MINTA DISANKSI TEGAS - Pedagang Bakso Babi di Samarinda

Ketua MUI Kota Samarinda
 SAMARINDA. Dugaan maraknya penjualan bakso yang mengandung daging babi, langsung disikapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Samarinda. Guna mengatasi makanan yang rawan memancing gejolak Umat Muslim di Kota Tepian, kepada Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang dan beserta jajarannya, MUI mendesak agar dapat menindak tegas kepada oknum pedagang bakso yang nakal tersebut.
"Ketika mengetahui kabar penjualan daging bakso bercampur daging babi, saya langsung menemui Wali Kota dan menyampaikan pernyataan dari MUI Samarinda. Ini sekaligus desakan kepada Pemkot dan kepolisian, agar dapat menindaklanjuti masalah ini hingga ke akar-akarnya. Kami minta sanksi tegas kepada pedagang bakso yang nakal"," tegas Ketua MUI Samarinda, KH Mohammad Zaini Na'im kepada Sapos kemarin.
Pernyataan itu dibuat lewat surat bernomor 87/MUI-SMD/C/XII/1434H/2012, dengan perihal Pernyataan MUI Kota Samarinda Tentang Bakso yang Diduga Bercampur dengan Daging Babi. Di surat tersebut, ada 5 poin yang disampaikan. Yang pertama MUI meminta kepada masyarakat Samarinda agar tetap bersikap tenang dan tidak mudah terprovokasi, apalagi berbuat anarkis selama dugaan babi itu masih diselidiki. Selain itu, bagi masyarakat yang sudah terlanjur atau tidak sengaja karena tidak tahu telah mengkonsumsi bakso yang tercampur daging babi, secara hukum Islam tidak dikenai sanksi dosa. Kendati demikian, kepada masyarakat diminta agar lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi makanan yang diindikasikan haram bagi Umat Muslim. Selanjutnya kepada para penjual makanan halal, diimbau agar dapat mensertifikasi dengan label halal, sehingga masyarakat khususnya umat Muslim di Samarinda mendapat jaminan untuk terhindar dari makanan haram.
Untuk poin keempat, MUI meminta kepada jajaran Polresta Samarinda atau penegak hukum lainnya, dapat memberikan tindakan tegas bagi pedagang makanan yang dengan sengaja telah mencampur makanan halal dengan bahan babi atau barang haram lainnya.
"Dan bagi pedagang makanan yang tidak sengaja menjual barang haram, baik itu babi atau hewan yang haram dikonsumsi, maka sebaiknya diberi pembinaan dari instansi terkait," urainya.
Adapun dasar hukum baik dari agama maupun perundangan, telah jelas diatur untuk melindungi hak konsumen guna mendapatkan barang yang sesuai dengan barang yang dijual. Untuk hal ini dinyatakan MUI di dalam poin kelima surat yang diberikan.
Merujuk Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, sesuai Pasal 10 telah mengatur para pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan. Sehingga sesuai aturan di dalam Pasal 62 ayat 1, mereka yang mencampur daging babi harus dipidana penjara 5 (lima) tahun atau pidana denda Rp 2 miliar.
Tidak hanya itu, sejumlah aturan dan sanksi dalam berusaha makanan juga diatur di dalam UU RI Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Pasal 1 Huruf 5 pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label Halal.  "Kami ingin aturan ini dapat ditegakkan," imbuhnya.
Memakan daging babi bagi umat Islam juga sudah dijelaskan melalui fatwa Komisi MUI tentang Penetapan Produk Halal. Di mana di dalamnya, dengan jelas menegaskan agar makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika dan lain-lain yang akan dikonsumsi atau dipergunakan oleh umat Islam wajib diperhatikan dan diyakini kehalalan dan kesuciannya.
Adapun beberapa jenis makanan (dan minuman) yang diharamkan, antara lain bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah SWT, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas dan hewan yang disembelih untuk berhala.
"Ini sudah tertuang di dalam  Alquran Surah Al-Baqarah ayat 173, Al Maidah ayat 3 dan Al Kahfi ayat 19. Bagi mereka yang masih melanggarnya, maka akan mengalami kerugian dengan memiliki diri yang bisa berperilaku liar, doa tidak terkabulkan, dan ibadah menjadi tidak khusyuk," pungkas Zaini Naim. (air/upi)

Minggu, 17 Juni 2012

KH Zaini Nai’im : Barokah itu adalah bertambahnya kebaikan dalam setiap kebaikan

Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari pada hari ini, Jumat 30 Maret 2012 di lantai dua  gedung Perwakilan BPKP Prov. Kaltim dilaksanakan acara siraman rohani menghadirkan Ketua MUI Samarinda KH. Zaini Na'im.

Acara yang dipandu oleh Saudara Abu Sofyan, dibuka oleh Kepala Perwakilan M. Bahdin bertujuan untuk menambah wawasan keislaman serta pencerahan bagi pegawai di lingkungan Perwakilan BPKP Prov. Kaltim dengan harapan kearifan, kebijaksanaan, keikhlasan dalam berkerja dapat diwujudkan dalam  menyikapi beban tugas yang diemban oleh BPKP.

Sebelum acara tausiyah dimulai, dilantunkan ayat suci Al Qur;an yang dibawakan oleh Sdr. Ady Kusuma Deni dengan saritiwalah oleh Sdri Dola Indrayani Putri.
 
Materi yang disampaikan oleh Ketua MUI Samarinda KH Zaini Na'im antara lain tentang karunia umur yang diberikan oleh Allah subhanahuwata'ala kepada kita, hidup yang terencana dan kiat-kiat supaya hidup tenang / barokah.
 
Mengawali tausiyahnya KH Naini Na’im mengatakan bahwa dalam perspektif Islam, antara orang hidup dan mati itu sama.  Hanya berpindahnya ruh saja yang membedakannya.

Menyikapi hal tersebut maka diajarkanlah oleh Nabi Muhammad doa bangun tidur  “Alhamdulillahilladzi ahyana ba’da ma amatana wa ilaihin nusyur”   yang artinya  “Segala puji bagi Allah, yang membangunkan kami setelah ditidurkanNya dan kepadaNya kami dibangitkan’ [HR. Al-Bukhari]

Bisa bangun tidur adalah sebuah nikmat yang sangat luar biasa. Ketika tidur kita tidak sadar apapun yang terjadi. Segala sesuatunya berada di luar kendali atau kontrol kita. Bahkan jika Allah berkehendak, bisa saja kita tidak dibangunkan, melainkan terus ditidurkan selamanya, mati!

Ketika bangun tidur kita masih bisa bernafas, berdiri, dan mengingat begitu banyak hal dan tetap memiliki skill dan knowledge seperti sedia kala sebelum tidur. Ini sungguh luar biasa!

“Inilah sikap orang beriman yang senantiasa bersyukur kepada Allah”, lanjut beliau.

Kesyukuran ini penting dikarenakan misi manusia diciptakan adalah untuk Ibadah. Kalaulah bukan untuk Ibadah kita tidak diciptakan oleh Allah.

“Untuk itu setiap aktivitas kita hendaklah berlabel Ibadah” timpal beliau.
 
Berikutnya beliau menyampaikan materi mengenai nikmat umur yang diberikan kepada Kita.  Dari referensi kitab yang beliau disampaikan, beliau menyampaikan bahwa yang dimaksud umur panjang antara lain
1.    Usia 18 Tahun
2.    Usia 40 Tahun
3.    Usia 60 Tahun

Kalau ingin menjadi baik dengan tahapan umur panjang tersebut sebenarnya bisa dilakukan, bahkan hanya dengan satu hari saja bisa dilakukan apabila ada upaya untuk menjadi baik.
 
“Orang yang sering menyeleweng adalah orang yang tidak ingat mati”, demikian ungkap beliau mengenai pemanfaatan umur yang dirangkai dengan banyaknya kesempatan untuk menunaikan ibadah haji yang selalu ditangguhkan.
 
Dihadapan peserta yang terdiri dari seluruh pegawai dan ibu-ibu Dharma Wanita beliau mengharapkan mumpung masih muda, masih kuat, bersegeralah menunaikan perintah Allah, khususnya berhaji, jangan menunggu jika sudah datang penyakit.

Sedangkan mengenai hidup yang terencana beliau mengupas sebuah hadist Rasulullah yang berbunyi :  “Barangsiapa yg bangun di pagi hari dan hanya dunia yg di pikirkannya, sehingga seolah-olah ia tidak melihat hak Allah  dalam dirinya, maka Allah akan menanamkan 4 macam penyakit padanya :
1. Kebingungan yang tiada putus-putusnya.
2. Kesibukan yang tidak pernah jelas akhirnya.
3. Kebutuhan yang tidak pernah merasa terpenuhi.
4. Khayalan yang tidak berujung wujudnya.[HR Muslim]
 
Untuk mengatasi permasalah diatas, KH Zaini Na’im mengupas sebuah hadist Rasulullah yang bersumber dari Kitab Tanbihul  Ghofilin “Barangsiapa yang ingin mata pencahariannya menjadi sesuatu yang baik, suci, barokah maka baginya untuk berhati-hati untuk menjaga lima perkara.
1.    Jangan seseorang dari kalian menunda kewajiban kepada  Allah hanya untuk memperturutkan kepentingan dunia, apalagi menguraninya.
2.    Jangan menyakiti orang hanya untuk mengejar dunia
3.    Jangan mencari penghidupan hanya untuk dirinya dan keluarganya, hanya menumpuk-numpuk harta.
4.    Hendaknya jangan berlebihan dalam mengejar dunia
5.    Jangan menganggap bahwa rejeki yang kita peroleh hanya dari usaha kita sendiri, hendaknya menyatakan bahwa itu karena karunia Allah, usaha manusia hanya sebab semata.
 
" Barokah itu adalah bertambahnya kebaikan dalam setiap kebaikan", demikain yang disampaikan oleh beliau mengakhiri tausiyahnya.

Humas BPKP – Lutfi Budiarto

Senin, 06 Februari 2012

TAMBANG HARAM (Fatwa MUI se Kalimantan)


Kerusakan alam (lingkungan) akibat penebangan dan pertambangan (minning dan logging) telah menimbulkan keprihatinan para pemuka agama. MUI se Kalimantan berkumpul untuk membahas persoalan ini. Akhirnya diputuskan Fatwa yang mengharamkan bisnis dengan karakter merusak lingkungan, merugikan masyarakat dan pemerintah.

MUI Samarinda: Tambang Samarinda Banyak Mudaratnya


DUKUNGAN ULAMA: Aktivis GMSM bersama pengurus MUI Samarinda setelah mengadakan pertemuan membahas soal rencana gugatan class action melawan Walikota Samarinda soal kebijakan tambang batu bara.

 

Setidaknya Ada Tiga Kasus Hukum yang Timbul Akibat Kebijakan dan Operasional Tambang

SAMARINDA – Gerakan Masyarakat Samarinda Menggugat (GMSM) yang mengorganisir rencana gugatan perwakilan kelompok atau class action terhadap Walikota Samarinda Syaharie Jaang tentang kebijakan tambang batu bara, terus bergerilya mencari dukungan. Kemarin (19/1) mereka memperoleh dukungan dari  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda. Dukungan itu disampaikan oleh Ketua MUI Samarinda KH M Zaini Naim saat aktivis berbagai organisasi itu menyambangi sekretariat MUI di Jalan Juanda Samarinda.
“Kami mendukung secara moral perjuangan para aktivis dalam menempuh upaya hukum guna meminimalisir dampak kerusakan lingkungan yang timbul akibat pertambangan batu bara yang ada di Samarinda,” tegas Zaini.
MUI akan berjuang dengan melakukan sosialisasi soal fatwa haram tambang yang merusak lingkungan hidup, baik pertambangan (mining), penebangan hutan (logging) dan penangkapan ikan (fishing) yang telah disepakati MUI se-Kalimantan dan diterbitkan 2007 lalu di Banjarmasin. Fatwa itu dirumuskan berdasarkan pertimbangan ulama pada dampak yang muncul akibat tambang justru hanya merusak lingkungan hidup.
Hanya saja, sosialisasi fatwa itu akan dilakukan setelah menerima salinan fatwa haram tambang dari MUI Kalimantan Tengah.
“Tambang yang merusak lingkungan itu hukumnya haram. Seperti yang ada di Samarinda sebenarnya sudah jelas menimbulkan mudarat dibanding manfaatnya. Karena itu masyarakat harus memahami bahwa terbitnya fatwa haram tambang itu untuk menjaga agar tak memperparah kerusakan lingkungan akibat pertambangan. Kita tunggu salinan fatwa itu dikirim ke Samarinda agar menjadi landasan hukum yang jelas di masyarakat. Meskipun tugas dan kewenangan MUI hanya mengimbau saja,” jelasnya.
Bahkan, ia menilai penanganan masalah tambang batu bara di Samarinda kurang serius. Sebab, beberapa musibah yang terjadi akibat tambang tak hanya merugikan masyarakat secara materiil. Namun kerugian ditimbulkan juga menghilangkan nyawa bocah yang tengelam di lubang eks tambang batu bara.
“MUI siap dilibatkan untuk meninjau lokasi pertambangan yang ada dan mengancam masyarakat Samarinda. Karena MUI sebagai organisasi netral dan bukan fungsional tentu akan mendukung perjuangan yang berdampak pada kemaslahatan masyarakat Samarinda,” ungkapnya.
Sementara Juru Bicara GMSM Merah Johansyah mengaku berterima kasih atas dukungan para ulama di MUI Samarinda. Dukungan itu menjadi semangat baru dalam perjuangan class action terhadap aktivitas pertambangan batu bara di Samarinda yang berstatus darurat. Dengan luas lahan konsesi pertambangan mencapai 71 persen dari total luas Samarinda merupakan satu hal yang mengkhawatirkan dan mengancam kehidupan masyarakat, sebab fasilitas publik, pemukiman dan sarana pendidikan di masyarakat hanya menerima imbas dari tambang batu bara.
    “Kondisi pertambangan di Samarinda harus disikapi dengan tegas, karena darurat. Beberapa insiden musibah yang terjadi akibat kelalaian dalam pengawasan serta aktivitas pertambangan yang tak ramah lingkungan akibat tak melakukan reklamasi dan revegetasi menimbulkan kerugian materi hingga mengorbankan nyawa warga Samarinda. Jika kondisi ini dibiarkan, sangat beresiko dan mengancam keberlangsung hidup masyarakat,” terangnya.
Karena itu, pada 21 Januari nanti, GMSM akan diluncurkan ke publik sekaligus menggalang dukungan dan simpati masyarakat Samarinda untuk ikut serta dalam perjuangan tersebut. Peluncuran gerakan itu sekaligus upaya sebelum mendaftarkan gugatan secara resmi ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Dalam pertemuan itu, Merah menyerahkan kertas posisi ornop berisi 3 kasus hukum yang berhasil diidentifikasi terjadi di Samarinda akibat tambang batu bara, yakni hilangnya nyawa 5 anak akibat kelalaian Pemkot Samarinda dalam menjalankan kewajiban melakukan pengawasan, banjir lumpur yang mengakibatkan kerugian materiil dan non materiil pada warga korban langsung maupun tidak langsung disebabkan kelalaian pengawasan Pemkot Samarinda, kerusakan dan terabaikannya pelayanan publik dan fasilitas publik disebabkan kelalaian Pemkot Samarinda dalam menjalankan kewajiban pengawasannya.
Karena itu, koalisi Ornop Samarinda memilih upaya hukum atau litigasi sebagai upaya untuk mencapai rekomendasi yang ada dalam kertas posisi yang dijadikan acuan dalam proses gugatan hukum dan dimanfaatkan tim kuasa hukum sebagai landasan gerak mereka. Kertas posisi itu dibuat oleh Koalisi Ornop dan Warga Samarinda Menggugat terdiri Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Kelompok Kerja (Pokja) 30 Kaltim, BEBSIC, Yayasan Bumi, Bioma, Naladwipa Institute dan GP Ansor

MUI Samarinda Nyatakan Haram bagi Tambang Perusak Lingkungan

 Ketua MUI Samarinda, Zaini Naim, memberikan fatwa haram bagi pertambangan yang merusak lingkungan. Pernyataan itu menyusul pertemuannya dengan aktivis lingkungan, yakni Jatam (Jaringan Advokasi Tambang).
“Kalau semua usaha tambang batu bara kita haramkan, itu sama saja pelarangan mencari nafkah. Yang MUI haramkan adalah usaha tambang yang menimbulkan kerusakan lingkungan. Jadi, kalau tambang batu bara di Samarinda ini merusak lingkungan, berarti sudah haram,” ujarnya.
Bahkan, menurutnya, fatwa haram itu bagi perusak lingkungan itu sudah dikeluarkan sejak 2006 lalu. Yakni, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ketika ada pertemuan MUI se-Kalimantan. Fatwa itu dikeluarkan sebagai bentuk keprihatinan atas kerusakan lingkungan di Kalimantan.
“Fatwa ini muncul, karena ada kekhawatiran suatu saat usaha tambang menggeliat, namun tidak memperhatikan dampak lingkungan. Sekarang, kerusakan yang kami takutkan terbukti. Usaha tambang merusak lingkungan Samarinda,” jelasnya.
Tak hanya itu, MUI Samarinda juga mengharamkan uang hasil pertambangan yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
“Selanjutnya, aparat harus menindak tegas segala bentuk aktivitas yang sudah jelas merusak lingkungan,” tegasnya.
“Tidak ada hal yang patut dipertimbangankan pemerintah jika di depan mata terlihat kerusakan lingkungan, yang disebabkan oleh usaha tambang,” tambahnya.

Minggu, 01 Januari 2012

FAHAM SYIAH

FATWA MUI TENTANG SYI’AH

Majelis Ulama Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional bulan Jumadil Akhir 1404 H/Maret 1984 M merekomendasikan tentang faham Syi’ah sebagai berikut:

... Faham Syi’ah sebagai salah satu faham yang terdapat dalam dunia Islam mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jama’ah) yang dianut oleh Umat Islam Indonesia.
Perbedaan itu di antaranya :

1. Syi’ah menolak hadits yang tidak diriwayatkan oleh Ahlul Bait, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak membeda-bedakan asalkan hadits itu memenuhi syarat ilmu musthalah hadits.

2. Syi’ah memandang “Imam” itu ma ‘sum (orang suci), sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah memandangnya sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kekhilafan (kesalahan).

3. Syi’ah tidak mengakui Ijma’ tanpa adanya “Imam”, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ ah mengakui Ijma’ tanpa mensyaratkan ikut sertanya “Imam”.

4. Syi’ah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan/pemerintahan (imamah) adalah termasuk rukun agama, sedangkan Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama’ah) memandang dari segi kemaslahatan umum dengan tujuan keimamahan adalah untuk menjamin dan melindungi dakwah dan kepentingan umat.

5. Syi’ah pada umumnya tidak mengakui kekhalifahan Abu Bakar As-Shiddiq, Umar Ibnul Khatthab, dan Usman bin Affan, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengakui keempat Khulafa’ Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali bin Abi Thalib).

Mengingat perbedaan-perbedaan pokok antara Syi’ah dan Ahlus Sunnah wal Jama’ah seperti tersebut di atas, terutama mengenai perbedaan tentang “Imamah” (pemerintahan)”, Majelis Ulama Indonesia mengimbau kepada umat Islam Indonesia yang berfaham Ahlus Sunnah wal Jama’ah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas ajaran Syi’ah.

Ditetapkan: Jakarta, 7 Maret 1984 M (4 Jumadil Akhir 1404 H)
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA

Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML
Ketua

H. Musytari Yusuf, LA

Sekretaris

10 KRITERIA SESAT

SUATAU FAHAM ATAU ALIRAN DINYATAKAN SESAT APABILA MEMENUHI SALAH SATU DARI KRITERIA BERIKUT :

1. Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6 (enam) yakni beriman kepada Allah, Kepada Malaikat-Nya, kepada kitab-kitab-Nya, Kepada Rasul-Rasul-Nya, Kepada hari akhirat, kepada Qodla dan Qadar, Rukun Islam yang 5 (lima) yakni mengucapkan dua kalimah syahadat, mendirikan Sholat, mengeluarkan Zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, menunaikan ibadah haji.
2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil Syar'i ( Al quran dan Assunnah).
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al quran.
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al quran.
5. Melakukan penafsiran Al quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
6. Mengingkari kedudukan hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam.
7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul.
8. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir.
9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke Baitullah, Sholat Fardlu  tidak 5 (lima) waktu, dll.
10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.