Senin, 06 Februari 2012

TAMBANG HARAM (Fatwa MUI se Kalimantan)


Kerusakan alam (lingkungan) akibat penebangan dan pertambangan (minning dan logging) telah menimbulkan keprihatinan para pemuka agama. MUI se Kalimantan berkumpul untuk membahas persoalan ini. Akhirnya diputuskan Fatwa yang mengharamkan bisnis dengan karakter merusak lingkungan, merugikan masyarakat dan pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar