Assalaamu’alaikum Wr Wb
Salam silaturrahim kami sampaikan semoga senantiasa
mendapat rahmat dan Hidayah dari Allah SWT.
Sehubungan
dengan banyaknya Speed Trap / Polisi Tidur dijalan-jalan umum Wilayah
kota Samarinda, maka dengan ini disampaikan sebagai berikut :
a. Bahwa Polisi Tidur
yang terletak di jalan umum, yang tidak sesuai dengan aturan Perundang-Undangan
yang berlaku dan Qoidah-qoidah agama, merupakan gangguan yang menjadikan madhorot
(bahaya) bagi umat/ pengguna jalan pada umumnya, apabila Polisi Tidur tersebut sampai membahayakan pengguna jalan maka
hukumnya menjadi Harom.
b. Larangan berbuat madhorot/ mempersulit orang, dan anjuran
berbuat baik telah diatur dalam agama demikian juga segala aktifitas dan
tindakan masyarakat/warga negara termasuk pembuatan polisi tidur, telah diatur
pemerintah melalui peraturan pemerintah/peraturan negara.
c. Kepada Pemerintah Kota Samarinda kiranya dapat
menertibkan Polisi Tidur di wilayah
Kota Samarinda yang tidak sesuai dengan Qoidah Agama dan Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku, semoga Allah SWT merahmati kita semua.
d. Dasar Hukum:
o QS. Al-Qoshosh(28):77,
QS. Al-A’raf(7):56
o Beberapa Hadits Riwayat
Bukhori dan Muslim
o Kitab Arbain, Riyadhushsholihin
o Qoidah Ushul
o Permenhub: No:3 th 1994 tentang
alat pengendalian dan pengamanan jalan.
Demikian kami sampaikan, atas kerjasamanya kearah ini
diucapkan terimakasih.
Wassalaamu’alaikum Wr Wb