Senin, 25 Februari 2013

POLISI TIDUR (SPEED TRAP) WILAYAH KOTA SAMARINDA


        Assalaamu’alaikum Wr Wb
Salam silaturrahim kami sampaikan semoga senantiasa mendapat rahmat dan Hidayah dari Allah SWT.
          Sehubungan dengan banyaknya Speed Trap / Polisi Tidur dijalan-jalan umum Wilayah kota Samarinda, maka dengan ini disampaikan sebagai berikut :


a.   Bahwa Polisi Tidur yang terletak di jalan umum, yang tidak sesuai dengan aturan Perundang-Undangan yang berlaku dan Qoidah-qoidah agama, merupakan gangguan yang menjadikan madhorot (bahaya) bagi umat/ pengguna jalan pada umumnya, apabila Polisi Tidur tersebut sampai membahayakan pengguna jalan maka hukumnya menjadi Harom.


b.  Larangan berbuat madhorot/ mempersulit orang, dan anjuran berbuat baik telah diatur dalam agama demikian juga segala aktifitas dan tindakan masyarakat/warga negara termasuk pembuatan polisi tidur, telah diatur pemerintah melalui peraturan pemerintah/peraturan negara.


c.  Kepada Pemerintah Kota Samarinda kiranya dapat menertibkan Polisi Tidur di wilayah Kota Samarinda yang tidak sesuai dengan Qoidah Agama dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, semoga Allah SWT merahmati kita semua.


d.   Dasar Hukum:

o   QS. Al-Qoshosh(28):77, QS. Al-A’raf(7):56

o   Beberapa Hadits Riwayat Bukhori dan Muslim

o   Kitab Arbain, Riyadhushsholihin

o   Qoidah Ushul

o   Permenhub: No:3 th 1994 tentang alat pengendalian dan pengamanan jalan. 
           Demikian kami sampaikan, atas kerjasamanya kearah ini diucapkan terimakasih.
Wassalaamu’alaikum Wr Wb